Dalam masa pandemi Covid 19 pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Pembelajaran yang tidak dapat dilaksanakan secara normal menjadi dasar perlu adanya relaksasi dan adaptasi pembelajaran.
Keputusan menteri tersebut memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Terdapat tiga opsi yang diberikan pada semua jenjang yaitu
- Tetap menggunakan kurikulum nasional
- Menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus)
- Menyederhanakan kurikulum secara mandiri
Kurikulum darurat ini sendiri bukanlah kurikulum baru tetapi merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
untuk mengunduh pedoman pelaksanaan kurikulum darurat dalam kondisi khusus silahkan klik






0 Comments:
Posting Komentar